SELAMAT DATANG DI CILACAP TEKNOLOGI..... KRITIK DAN SARAN KAMI TUNGGU...... TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Kamis, 31 Mei 2012

5 PAKET KEBIJAKAN PENGHEMATAN BBM BERSUBSIDI PER 1 JUNI 2012




Setelah pada bulan-bulan sebelumnya pemerintah gagal untuk menaikkan harga BBM terus dilanjut rencana kebijakan pembatasan BBM atas mobil diatas 1.500 cc yang juga gagal, akhirnya pemerintah mengeluarkan program kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan secara efektif per 1 Juni 2012 di seluruh Indonesia termasu di Cilacap.  

5 paket kebijakan penghematan BBM yaitu :


  1. Kebijakan melarang seluruh kendaraan dinas pemerintah baik di pusat, daerah, dan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD) menggunakan BBM bersubsidi. Keputusan menteri akan dikeluarkan terkait pembatasan BBM bersubsidi bagi mobil aset pemerintah itu. Pelaksanaannya akan berbetnutk saling mengawasi satu sama lain.
  2. Kebijakan melarang kendaraan pertambangan, dan perkebunan menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan usaha. Pemerintah siap memasok BBM nonsubsidi kepada sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan yang membutuhkan BBM tambahan.
  3. Kebijakan melakukan penghematan di sisi hulu atau listrik. Diharapkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membangun pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM. Kepada sejumlah bupati dan gubernur dimohonkan untuk mempermudah perizinan pembangunan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti batubara, panas bumi maupun matahari. Subsidi listrik tahun ini Rp93 triliun, itu semua digunakan untuk membeli BBM.
  4. Kebijakan diversifikasi BBM ke bahan bakar gas (BBG) menggunakan alat pengubah (converter) yang akan diimpor pemerintah. Untuk converter, sebagian rencananya akan dibuat di dalam negeri dan kemudian kendaraan umum akan diberikan secara gratis. Kemudian mengenai pendirian stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), kami minta kepada bupati dan gubernur untuk mempermudah pembuatan izin SPBG.
  5. Kebijakan menurunkan jumlah penggunaan listrik dengan mematikan daya pada pukul 17:00. Kebijakan ini dikhususkan kepada pemerintah dan instansi- instansi terkait.
Perlu pengawasan semua pihak termasuk masyarakat untuk membantu pengawasan yang dilakukan oleh  Pertamina dan kepolisian sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.  Semoga kebijakan diatas bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja tetapi memberikan manfaat yang sangat besar bagi semua rakyar Indonesia.

Semoga bermanfaat bagi anda...

Tidak ada komentar: