SELAMAT DATANG DI CILACAP TEKNOLOGI..... KRITIK DAN SARAN KAMI TUNGGU...... TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Selasa, 19 Februari 2013

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIM di Cilacap


Berbeda dengan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di mobil keliling,  Untuk pembuatan SIM baru anda harus mendatangi kantor Polres di kota anda. Untuk di Cilacap anda datangi Polres Cilacap di Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Cilacap dari Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja.

Penggolongan SIM dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas kendaraan 
  • SIM A : Surat Ijin Mengemudi Untuk Mobil penumpang, Bus dan Mobil barang yang mempunyai jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B I : Surat Ijin Mengemudi Untuk bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
  • SIM B II : Surat Ijin Mengemudi Untuk traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM C : Surat Ijin Mengemudi Untuk sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  • SIM D : Surat Ijin Mengemudi Untuk untuk kendaraan khusus bagi penyandang cacat/kendaraan dgn kecepatan dbwh 40km/jam

Berikut Persyaratan pembuatan SIM sebagai berikut :

Persyaratan SIM A dan C
·         Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
·         Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
·         Membayar permohonan Administrasi SIM
·         Mengisi formulir permohonan
·         Dapat menulis dan membaca huruf latin
·         Melampirkan foto copy KTP
·         Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
·         Lulus ujian terori dan praktek.

Persyaratan SIM B1, BII, A Umum,  B1 Umum, BII Umum
·         Sehat jasmani & Rohani dinyatakan dengan SK Dokter
·         Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
·         Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
·         Membayar permohonan Administrasi SIM
·         Mengisi formulir permohonan
·         Dapat menulis dan membaca huruf latin
·         Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
·         Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
·         Lulus ujian terori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM
·         Sehat jasmani & Rahani dinyatakan dengan SK Dokter
·         Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
·         Membayar Administrasi SIM
·         Mengisi formulir permohonan
·         Dapat menulis dan membaca huruf latin
·         Melampirkn fotokopi KTP

Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010, Jenis dan Tarif Pembuatan SIM sebagai berikut :


Berikut Tata Cara Pembuatan SIM :
  • Siapkan foto copy KTP, alat tulis dan uang.
  • Datangi kantor Polres bagian pembuatan SIM.
  • Cari klinik kesehatan untuk mendapatkan Surat keterangan sehat.
  • Di bagian pendaftaran SIM minta Formulir pembuatan SIM.  Akan dikenakan biaya formulir ditambah biaya asuransi. 
  • Isi formulir pendaftaran dan diserahkan kembali ke petugas. Tunggu sampai nama anda di panggil.
  • Jika anda sudah dipanggil, maka lakukan tes teori.
  • Jawablah beberapa pertanyaan dengan benar agar anda lulus. 
  • Jika anda lulus tes teori, tahap berikutnya adalah Tes praktek keahlian mengemudi anda. Ini adalah tahap dimana orang sering gagal dalam pembuatan SIM, jadi anda harus bener hati-hati.
  • Jika anda lulus, maka anda akan menuju tahap berikutnya berupa pengisian identitas dan pengambilan foto. 
  • Selamat sekarang anda memiliki SIM sendiri.

* Dikutip dari berbagai sumber*
Semoga bermanfaat bagi anda...


7 komentar:

cilacapteknologi mengatakan...

yang saya tahu KTP luar Kab. Cilacap tidak bisa buat SIM di Cilacap. Kalau anda sudah lama di Cilacap, tidak ada salahnya kalau pindah domisili di Cilacap dan baru bisa buat SIM di Cilacap. Semoga bermanfaat bagi anda...

Unknown mengatakan...

Assalamu'alaikum..

Saya Ari di Jakarta. saya hendak membuat SIM di Cilacap dan mendapat info kalau mau membuat SIM di Cilacap membuatnya harus di Jawa Barat, terus baru mutasi ke Cilacap. Apa betul seperti itu ? trims

cilacapteknologi mengatakan...

@ Ari : Kalau punya KTP Cilacap bisa buat SIM di Cilacap karena syarat lokasi pembuatan SIM adalah sama dengan alamat yang di KTP. Misal Ari punya KTP Cilacap bisa buat SIM di Cilacap, atau KTP Jakarta berarti buat SIM di Jakarta

johan mengatakan...

Salam...sy johan di majenang cilacap.
SIM sy B1 masa berlaku tinggal 1thn lg dl bikin di pontianak kalbar.kalau sy mau peningkatan jd B1umum di cilacap bs ga ya?KTP sy cilacap.

Unknown mengatakan...

Pak punten..mau tanya kalo bikin sim a di cilacap sehari lngsung jdi p gk..???

Sri Ningsih mengatakan...

Bisa kasih rincian biaya bikin sim c ga ?

Unknown mengatakan...

maaf kang, kalau mengurus sim yang hilang gimana? apa saja syaratnya dan biyayanya. tulisan bisa saja hanya tulisan walaupun sudah undang2 nya. tapi banyak oknum yang memanfaatkan hal ketidak tahuan masyarakat soal harga pembikinan sim secara resmi. sim saya hilang A dan C. dengan melihat blog ini saya menuju pembikinan sim keliling di majenang, betapa terkejut nya saya, harga yang mereka minta adalah 3x lipat lebih. 280.000; untuk sim C. 300.000; untuk sim A. terus saya bilang, pak ini saya kan menguus kehilangan sim bisa dibilang perpanjangan kok mahal sekali? sedang pembuatan baru saja harga resminya tidak sampai semahal itu pak? pejugaspu banyak berdalih ini dan itu, tanpa nunggu lama saya bergegas pergi meninggalkan tempat pembuatan sim keliling di majenang. mohon informasinya kang, rencana saya akan langsung kecilacap mengurus langsung di polres cilacap. terimakasih