Bagi anda yang memerlukan informasi seputar prosedur dan syarat pembuatan kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Cilacap, dilansir dari cilacapkab.go.id sebagia berikut
TEMPAT PENGURUSAN KK dan KTP:
- Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Jl. Kalimantan No. 27
Telpon: 542683, Fax. 543065, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri.
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
- KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
- KK yang lama; dan
- Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian;atau
- Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
- Dokumen Keimigrasian bagi orang asing
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Izin tinggal tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopi:
- KK;
- Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Kutipan akta kelahiran;dan
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Fotocopi :
- KK;
- Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(tujuh belas) tahun;
- Kutipan akta kelahiran ; dan
- Paspor dan ijin tinggal tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Polisi.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
- Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Semoga bermanfaat bagi anda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar