SELAMAT DATANG DI CILACAP TEKNOLOGI..... KRITIK DAN SARAN KAMI TUNGGU...... TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Senin, 06 Agustus 2012

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DAN KTP DI KABUPATERN CILACAP


Bagi anda yang memerlukan informasi seputar prosedur dan syarat pembuatan kartu keluarga dan KTP di Kabupaten Cilacap, dilansir dari cilacapkab.go.id sebagia berikut

TEMPAT PENGURUSAN KK dan KTP: 
  • Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap Jl. Kalimantan No. 27
    Telpon: 542683, Fax. 543065
    , apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.

PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Fotocopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng dari luar negeri.

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
  1. KK yang lama dan KK yang akan ditumpangi;
  2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri

Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
  1. KK yang lama; dan
  2. Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran.

Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
  1. KK lama;
  2. Surat Keterangan Kematian;atau
  3. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah;
  2. KK yang rusak;
  3. Fotocopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
  4. Dokumen Keimigrasian bagi orang asing

Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. Paspor;
  3. Izin tinggal tetap;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat pengantar RT/RWdan Kepala Desa/Lurah;
  3. Fotocopi:
    1. KK;
    2. Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan akta kelahiran;dan
    4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.

Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap syaratnya :
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotocopi :
    1. KK;
    2. Kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang berusia 17(tujuh belas) tahun;
    3. Kutipan akta kelahiran ; dan
    4. Paspor dan ijin tinggal tetap; dan
    5. Surat Keterangan Catatan Polisi.

Penerbitan KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
  1. Surat Keterangan Pindah / surat keterangan Pindah Datang; dan
  2. Surat Keterangan Pindah Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Semoga bermanfaat bagi anda...

Tidak ada komentar: