Gambar belakang kartu kuning |
Apabila anda yang sedang / mau mencari pekerjaan tentunya memerlukan kartu kuning (AK 1) sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
Pengurusan kartu kuning (AK1) yang merupakan kartu tanda bukti sebagia pencari kerja yang syah di Kabupaten Cilacap di tangani oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans Kab Cilacap) yang beralamat di Jalan Perwira No. 30 A Cilacap Telp (0282) 534005 - 533778.
Syarat yang harus anda penuhi yaitu :
- FC KTP sebanyak 1 lembar (KTP Cilacap)
- FC Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (hitam/putih/berwarna)
- Pengalama kerja (bila ada)
Prosedur yang harus anda lakukan yaitu :
- Pencari kerja datang sendiri ke kantor Dinsosnakertrans Kab. Cilacap pada hari kerja sesuai jam kerja
- Menyerahkan syarat-syarat seperti diatas
- Mengisi Form AK-II
- Apabila syarat lengkap, dimulai dari pendaftaran sampai selesai hanya memerlukan waktu sekitar 15-20 menit saja lho...
Semoga bermanfaat bagi anda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar