SELAMAT DATANG DI CILACAP TEKNOLOGI..... KRITIK DAN SARAN KAMI TUNGGU...... TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Kamis, 07 Februari 2013

Polres Cilacap Melarang Kendaraan Bentor Per 1 April 2013



Polres Cilacap secara resmi akan melarang penggunaan kendaraan becak motor (bentor) sebagai sarana transportasi umum di wilayah hukum Polres Cilacap.  Hal ini tertuang dalam Makmulat Kapolres Cilacap No. 1 tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013.

Dikutip dari yesfmcilacap, pelarangan ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 48 yang mengatur tentang persyaratan teknik dan laik jalan kendaraan bermotor yaitu bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukan, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan ranmor.

Dari ketentuan itu secara fisik meski becak motor sebagai kendaraan bermotor namun dari ketentuan jenis  tidak disebutkan jenis Bentor. Untuk itu demi menghindari gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas Polres melarang Bentor beroperasi di seluruh wilayah Cilacap.

Agar tetap dapat beroperasi sebagai sarana transportasi para pemilik dan pengemudi Bentor harus mengembalikan bentuk dan jenis Bentor seperti semula yakni  menjadi motor atau menjadi becak. Para perakit atau bengkel produsen Bentor dihimbau tidak lagi memroduksi memodifikasi dan merakit Bentor.

Sebelumnya Polres menyediakan waktu sosialisasi larangan hanya selama 1 bulan. Namun dengan pertimbangan toleransi memberikan waktu kepada pemilik bentor untuk mengembalikan Bentor pada bentuk awal sosialisasi diperpanjang menjadi 2 bulan. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk serta informasi melalui media cetak dan elektronik sebelum nantinya resmi dilakukan penindakan mulai April mendatang.

Semoga bermanfaat bagi anda…


Tidak ada komentar: