Polres Cilacap secara resmi akan melarang penggunaan
kendaraan becak motor (bentor) sebagai sarana transportasi umum di wilayah
hukum Polres Cilacap. Hal ini tertuang dalam Makmulat Kapolres Cilacap
No. 1 tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013.
Dikutip dari yesfmcilacap, pelarangan ini didasarkan pada UU No. 22 Tahun
2009 pasal 48 yang mengatur tentang persyaratan teknik dan laik jalan kendaraan
bermotor yaitu bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus
memenuhi syarat teknis dan laik jalan antara lain susunan, perlengkapan,
ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukan, pemuatan,
penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan ranmor.
Dari ketentuan itu secara fisik meski becak motor
sebagai kendaraan bermotor namun dari ketentuan jenis tidak disebutkan
jenis Bentor. Untuk itu demi menghindari gangguan keamanan keselamatan
ketertiban dan kelancaran lalu lintas Polres melarang Bentor beroperasi di
seluruh wilayah Cilacap.
Agar tetap dapat beroperasi sebagai sarana
transportasi para pemilik dan pengemudi Bentor harus mengembalikan bentuk dan
jenis Bentor seperti semula yakni menjadi motor atau menjadi becak. Para
perakit atau bengkel produsen Bentor dihimbau tidak lagi memroduksi
memodifikasi dan merakit Bentor.
Sebelumnya Polres menyediakan waktu sosialisasi
larangan hanya selama 1 bulan. Namun dengan pertimbangan toleransi memberikan
waktu kepada pemilik bentor untuk mengembalikan Bentor pada bentuk awal
sosialisasi diperpanjang menjadi 2 bulan. Sosialisasi dilakukan secara langsung
maupun melalui pemasangan spanduk serta informasi melalui media cetak dan
elektronik sebelum nantinya resmi dilakukan penindakan mulai April mendatang.
Semoga bermanfaat bagi anda…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar