Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Novita Wijayanti-Mochamad Muslich terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Cilacap yang digelar pada 9 September lalu.
Dilansir dari antara, "Berdasarkan putusan sidang yang dipimpin hakim Achmad Sodiki siang tadi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Novita-Muslich, tidak dikabulkan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Cilacap Warsid, Senin malam.
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri pihak pemohon dan pihak termohon (KPU Cilacap, red.), kata dia, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pihak pemohon tidak dapat membuktikan jika pihak termohon maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon yang terpaut 196.482 suara.
Oleh karena itu, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi menilai semua dalil pemohon "a quo" tidak terbukti menurut hukum.
Selain menolak permohonan pasangan Novita-Muslich, menurut dia, Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi atau jawaban termohon, yakni KPU Cilacap, dan eksepsi pihak terkait, yakni pasangan Tatto Suwarto Pamuji-Akhmad Edi Susanto karena dinilai tidak beralasan hukum.
"Dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pasangan Tatto-Edi tetap menjadi pemenang Pilkada Cilacap. Kami akan segera melaporkan hasil Pilkada Cilacap kepada DPRD Cilacap selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi ini," katanya.
Dengan demikian, kata dia, pengambilan sumpah dan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap terpilih dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 19 November 2012.
Secara terpisah, Ketua Tim Kampanye Novita-Muslich (Jelita Bersih) Kustiwa mengatakan, pihaknya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan lapang dada.
"Jauh hari saya katakan, apapun keputusan MK kita terima dengan legawa. Terkait soal kita mengajukan keberatan itu adalah hak kami dan itu diatur dalam undang-undang," katanya.
Menurut dia, pengajuan gugatan atas hasil Pilkada Cilacap ini merupakan media pembelajaran bagi masyarakat.
Dalam hal ini, kata dia, setiap sengketa pilkada ditempuh dengan jalur hukum dan mekanisme yang sesuai sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun kerusuhan massa.
Apabila anda ingin mengetahui hasil lengkap putusan MK atas Pilkada Cilacap dapat dilihat disini
Semoga bermanfaat bagi anda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar