SELAMAT DATANG DI CILACAP TEKNOLOGI..... KRITIK DAN SARAN KAMI TUNGGU...... TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Senin, 06 Agustus 2012

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KUNING DI CILACAP

Gambar belakang kartu kuning
Apabila anda yang sedang / mau mencari pekerjaan tentunya memerlukan kartu kuning (AK 1) sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.

Pengurusan kartu kuning (AK1) yang merupakan kartu tanda bukti sebagia pencari kerja yang syah di Kabupaten Cilacap di tangani oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans Kab Cilacap) yang beralamat di Jalan Perwira No. 30 A Cilacap Telp (0282) 534005  -  533778.

Syarat yang harus anda penuhi yaitu :
  • FC KTP sebanyak 1 lembar (KTP Cilacap)
  • FC Ijazah terakhir sebanyak 1 lembar
  • Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (hitam/putih/berwarna)
  • Pengalama kerja (bila ada)
Prosedur yang harus anda lakukan yaitu :
  • Pencari kerja datang sendiri ke kantor Dinsosnakertrans Kab. Cilacap pada hari kerja sesuai jam kerja
  • Menyerahkan syarat-syarat seperti diatas
  • Mengisi Form AK-II
  • Apabila syarat lengkap, dimulai dari pendaftaran sampai selesai hanya memerlukan waktu sekitar 15-20 menit saja lho... 
Jangan lupa apabila sudah jadi, kartu kuning difotocopy yang banyak dan dilakukan legalisir. Kartu kuning ini berlaku selama 2 tahun dan perlu diperpanjang setiap 6 bulan sekali.
Semoga bermanfaat bagi anda...

Tidak ada komentar: