Saat ini proses pembuatan dan perekaman data e-KTP sedang dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Cilacap yang dimulai dari awal April 2012 dan direncanakan sampai Oktober 2012. Admin sendiri sebagai warga Cilacap baru mendapat undangan perekaman e-KTP pada akhir minggu ini.
Apa dan bagaimana sih proses pembuatan dan perekaman e-KTP?? dilansir dari ektp.com bahwa proses pembuatan dan perekaman e-KTP secara umum sbb:
- Anda datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa surat panggilan, Kartu Keluarga dan KTP.
- Mengambil nomor antrian.
- Menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto anda secara langsung.
- Anda membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa anda telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Anda dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Untuk video pembuatan perekaman e-KTP anda dapat lihat dibawah ini
atau dapat di download videonya di ziddu disini
Semoga bermanfaat bagi anda...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar